Definition
Perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal merupakan salah satu kunci bagi keberhasilan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Proses perubahan ini dilatarbelakangi adanya beberapa kelemahan dalam sistem keuangan negara yaitu: (1) kelemahan dalam desain dan pelaksanaan sistem pengendalian intern, (2) ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (3) penyimpanan keuangan negara yang semrawut, (4) tidak adanya informasi tentang aset dan hutang negara, dan (5) pengungkapan laporan keuangan pemerintah yang tidak konsisten dan tidak memadai. Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah era reformasi telah melakukan koreksi secara menyeluruh.
Salah satu upaya yang dilakukan menyusun paket undang-undang keuangan negara yaitu: Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 31 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2003 menyatakan Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedang Pasal 31 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2003 menyatakan laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Pada tahun 2005 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Standar ini dibutuhkan dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD. Laporan keuangan pemerintah daerah (pemda) harus disusun berdasarkan sistem pengendalian intern (SPI) seperti yang diamanatkan dalam pasal 56 ayat (4) UU nomor 01 tahun 2004 yang menyatakan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD di lingkungan tempat kerjanya diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan laporan keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Peran SPI adalah untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara. Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.” Pada tahun 2008 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Sistem pengendalian intern baru ditetapkan pada tahun 2008 yaitu PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
Untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemda maka laporan keuangan perlu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun bentuk auditnya adalah audit keuangan. Pasal 15 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004 menyatakan pemeriksa (BPK) menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Pasal 16 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004 menyatakan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Di dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK wajib menguji dan menilai SPI pemda yang bersangkutan, seperti diamanatkan dalam pasal 12 UU nomor 15 tahun 2004 berbunyi “Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.” Tujuan SPI adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan bagi pemda digunakan untuk memperbaiki sistem pengendalian dan kinerja pemeriksaan intern.
Universe
Responden adalah BPKD, Bagian Keuangan, Perlengkapan, Pendapatan, Pelaporan