Definition
Pertanyaan ini untuk mengetahui jumlah staff Bawasda/Irda yang memiliki Kualifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang dikeluarkan oleh BPKP. Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no. 19/1996, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penerapan JFA di lingkungan Inspektorat Jendral Departemen pada tahun 2000, dan selanjutnya pada tahun 2003 muncul di lingkungan Badan Pengawas Daerah (Bawasda)/Inspektorat Daerah (Irda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta profesionalisme di bidang pengawasan. (Wikipedia)
Universe
Responden adalah BPKD, Bagian Keuangan, Perlengkapan, Pendapatan, Pelaporan