Definition
Pertanyaan untuk Kepala Sekolah atau Sampel Guru.
Menayakan apakah sekolah mempertimbangkan target yang ditetapkan RENSTRA SKPD Pendidikan dalam proses penyusunan RKS dan RKAS.
· RENSTRA adalah singkatan dari Rencana Strategis.
Undang - undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada setiap daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Kedua dokumen tersebut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu tertentu. Menurut prosedur, setelah RPJP dan RPJM selesai disusun maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD sebagai bentuk penjabaran terhadap materi dalam RPJM sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Maksud menyusun Renstra SKPD ini adalah memberikan arahan untuk pelaksanaan pembangunan selama lima (5) tahun yang akan datang yang diselaraskan baik dengan arah kebijakan maupun target - target yang ingin dicapai yang tertuang dalam RPJM. Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, penyusunan Renstra SKPD ini memiliki tujuan untuk menyediakan sebuah dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renja SKPD) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan Undang - undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
· RKS Singkatan dari Rencana Kerja Sekolah adalah suatu perencanaan pengembangan sekolah yang menggambarkan tentang program - program sekolah yang akan dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu empat tahun. Program - program tersebut lebih bersifat garis besar, baik menyangkut fisik maupun non fisik, yang semuanya mengacu kepada standar nasional pendidikan.
· RKAS singkatan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah merupakan bagian tak terpisahkan dari RKS, dan lebih merupakan penjabaran operasional dari RKS. Program - program dalam RKAS lebih detail yang akan dilaksanakan dan dicapai dalam satu tahun.
Dengan demikian RKS dibuat pada awal tahun untuk empat tahun mendatang, sedangkan RKAS dibuat pada awal tahun setiap tahunnya selama 4 tahun ke depan. Baik dalam RKS maupun RKAS semua sumber dana dan alokasi biaya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Dalam hal program, baik RKS maupun RKAS harus memperhatikan kebutuhan sekolah, masyarakat serta sesuai dengan standar nasional pendidikan.