Definition
Ingin mengetahui apakah organisasi Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan organisasi masyarakat sipil terlibat aktif dalam perencanaan pendidikan di sekolah tersebut.
· Komite Sekolah adalah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
(Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003).Maksud dibentuknya Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan.Komite Sekolah yang dibentuk dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan Potensi masyarakat setempat.
· Dewan Pendidikan adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Dibentuk atas dasar Keputusan Mentri Pendidikan Nsional Nomor: 044/U/2002, tanggal 2 April 2002. Dewan Pendidikan adalah nama generik, artinya nama badan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kepentingan masing-masing daerah, misalnya diberi nama Majelis Pendidikan atau nama lain yang disepakati. Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/kota, bersifat mandiri (tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintah daerah, termasuk dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Dewan Pendidikan mempunyai peran, tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2. Mendorong peningkatan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Mendorong terciptanya kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu.
4. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan penidkan.
5. Memberikan dukungan berupa pemikiran, tenaga maupun finansial dalam penyelenggaraan pendidikan.
6. Mengontrol transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
7. Menjadi mediator antara pemerintah, DPRD dan masyarakat.
8. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan bermutu.
9. Melakukan kerjasama dengan masyarakat, pemerntah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
10. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan olehmasyarakat.
11. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
· Kebijakan dan program pendidikan.
· Kreiteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan.
· Kriteria tenaga kependidikan-khususnya guru/tutor dan Kepala Satuan Pendidikan.
· Kriteria fasilitas pendidikan, dan
· hal lain yang terkait dengan pendidikan yangmencakup pendidikan pra sekolah (usia dini), pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
12. Mendorong orang tua dan masyarakat agar berpartisipasi dan mendukung pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
13. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
Bagaimana Tata Hubungan Dewan Pendidikan dengan Organisasi / Lembaga Lain?
1. Hubungan Dewan Pendidikan dengan lembaga pemerntah-termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Komite-Komite Sekolah bersifat koordinatif, yang satu bukan atasan atau bawahan yang lainnya.
2. Hubungan kelembagaan yang seharusnya dikembangkan adalah bersifat kemitraan dan kebersamaan yang secara bertanggungjawab mengambil peran dalam upaya peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
3. Sebagai organisasi yang mandiri Dewan Pendidikan bukan merupakan bagian dari Struktur Organisasi Pemerintah. Komite Sekolah bukan bagian dari Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan bukan oposisi dari pemerintah, Komite Sekolah bukan oposisi dari sekolah. Dewan Pendidikan bukan pengambil keputusan dalam kebijakan pendidikan. Pemerintah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Sekolah masing-masing melaksanakan tugas, fungsi dan peran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bila jalinan kemitraan dan kerjasama antara Dewan Pendidikan dengan Pemerintah, Sekolah, Komite Sekolah terlaksana dengan baik, insya Allah pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan dapat terwujud dengan baik.
Organisasi Masyarakat Sipil adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi masyarakat sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Organisasi masyarakat sipil ini bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun Ormas.