Apakah dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS) mudah diakses oleh masyarakat?
Categories
Value
Category
1
Ya
3
Tidak
9
Missing
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika jawabannya TIDAK (3), maka pertanyaan dilanjutkan ke IM02a
Description
Definition
Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai acuan kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJPD tersebut bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut di atas, proses dan mekanisme perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan dalam satu sistem perencanaan yang utuh dan terpadu, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berisi kebijakan dengan kurun waktu 20 tahun; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sebagai rencana pembangunan untuk kurun waktu lima tahun serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai rencana pembangunan tahunan baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka proses penyusunan RPJPD mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
RPJMD
RPJM Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKPD untuk setiap jangka waktu satu tahun. Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa daerah kabupaten / kota wajib memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dijelaskan bahwa pengertian RPJMD adalah dokumen rencana pembangunan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabar an dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPPD) dan dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi. Batasan waktu penetapannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yaitu paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
RPJM Daerah tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, yang merupakan rencana pembangunan tahunan Daerah, serta memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijjakan fiskal, serta program dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.