Apakah telah di sahkan Peraturan perundangan daerah tentang […]?
Categories
Value
Category
1
Ya
3
Tidak
9
Missing
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika jawabannya TIDAK (3), maka pertanyaan dilanjutkan ke blok berikutnya.
Description
Definition
Blok ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi berkaitan dengan peraturan perundangan daerah atau SK bupati/Walikota tentang kebiajakan-kebijakan umum daerah yang semestinya diatur adalah aturan dan diundangkan. Informasi ini penting untuk mengetahui proses birokrasi serta akuntabilitas daerah. Beberapa informasi yang dimaksud bisa ditanyakan kepada bagian informasi dan hukum pada sekertariat daerah.
Informasi tentang Blok ini ditanyakan pada bagian Hukum pada Sekretariat daerah, dimana semua arsip yang berkaitan dengan peraturan daerah, keputusan kepala daerah/keputusan Walikota maupun dokumen hukum lainnya disimpan.
Secara umum tugas dan fungsi bagian hukum sekretariat daerah adalah sebagai berikut. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
1. penetapan rumusan kebijakan perencanaan teknis operasional analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum serta pelayanan dokumentasi hukum;
2. pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum serta pelayanan dokumentasi hukum;
3. pengkoordinasian dalam pelaksanaan analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum serta pelayanan dokumentasi hukum;
4. pengkoordinasian rumusan penyusunan kebijakan penyelenggaraan analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum serta pelayanan dokumentasi hukum;
5. penyelenggaraan pembinaan administratif analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum serta pelayanan dokumentasi hukum;
6. penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum serta pelayanan dokumentasi hukum;
7. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
8. penetapan pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan instansi lainnya di bidang analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum serta pelayanan dokumentasi hukum.
Bagian Hukum, membawahkan :
a. Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum;
b. Sub Bagian Permasalahan Hukum;
c. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.