Definition
Kode 1: Tidak punya ijazah SD adalah tidak memiliki ijazah suatu jenjang pendidikan atau pernah bersekolah di Sekolah Dasar atau yang sederajat (antara lain Sekolah Luar Biasa tingkat dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Pamong, Sekolah Dasar Kecil, paket A1-A100, Paket A Setara SD) tetapi tidak/belum tamat. Termasuk juga seseorang yang tamat sekolah dasar 3 tahun atau yang sederajat bukan karena akselerasi.
Kode 2: SD/MI/Sederajat, adalah seseorang yang memiliki ijazah SD/MI/Sederajat.
- Sekolah Dasar (SD) adalah Sekolah Dasar atau yang sederajat (sekolah dasar kecil, sekolah dasar pamong, SDLB dan Paket A);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar (sederajat dengan SD).
Kode 3: SMP/MTs/Sederajat, adalah seseorang yang memiliki ijazah SMP/MTs/Sederajat.
-Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat (MULO, HBS 3 tahun, SMPLB dan Paket B );
- Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar (SD), MI, atau bentuk lain yang sederajat.
Kode 4: SMA/MA/Sederajat, adalah seseorang yang memiliki ijazah SMA/MA/Sederajat.
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), atau yang sederajat (Sekolah Menengah Luar Biasa, HBS 5 tahun, AMS, Kursus Pegawai Administrasi Atas (KPAA), dan Paket C);
- Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang
terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
Kode 5: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah seseorang yang memiliki ijazah SMK, misalnya Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial (SMPS), Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI), Sekolah Menengah Musik, Sekolah Teknologi Menengah Pembangunan, Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Teknologi Menengah, Sekolah Menengah Teknologi Pertanian, Sekolah Menengah Teknologi Perkapalan, Sekolah Menengah Teknologi Pertambangan, Sekolah
Menengah Teknologi Grafika, Sekolah Guru Olah Raga (SGO), Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB), Pendidikan Guru Agama 6 tahun, Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak, Kursus Pendidikan Guru (KPG), Sekolah Menengah Analis Kimia, Sekolah Asisten Apoteker (SAA), Sekolah Bidan, Sekolah Penata Rontgen, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Kode 6: Diploma I/II adalah adalah seseorang yang memiliki ijazah Diploma I/II, yaitu Program Diploma I/II yang diselenggarakan/dikelola oleh Perguruan Tinggi.
Kode 7: Diploma III/Sarmud adalah seseorang yang memiliki ijazah Diploma III/Sarmud, yaitu program Diploma III/Sarmud yang diselenggarakan/dikelola oleh akademi/perguruan tinggi.
Kode 8: Diploma IV/S1 adalah seseorang yang memiliki ijazah Diploma IV/S1 pada suatu perguruan tinggi.
Kode 9: S2/S3 adalah adalah seseorang yang memiliki ijazah S2/S3 pada suatu perguruan tinggi, seperti: program pendidikan pasca sarjana (master), strata 2, pendidikan spesialis 1, program pendidikan pasca sarjana (doktor), strata 3, pendidikan spesialis 2.