Definition
Jika perusahan memberikan barang tersebut kepada pekerjanya secara cuma-cuma, maka penilaiannya diperkirakan dengan harga pasar yang berlaku untuk barang tersebut pada saat itu. Akan tetapi jika perusahaan memberikan barang kepada pekerjanya dengan pembayaran (tebusan) harga murah, amak nilai yang dicantumkan adalah selisih antara harga pasar dan nilai tebusan tadi.
Termasuk juga pembayaran berbentuk barang adalh penyediaan perumahan dan kendaraan yang diberikan/diserahkan pemakaiannya kepada pekerja. Penilaiannya dapat dilakukan dengan jalan menaksir nilai sewa atau penyusutan barang tersebut.