Definition
Pmdn atau penanaman modal dalam negeri
suatu perusahaan dikatakan mempunyai fasilitas permodalan pmdn apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari bkpm/bkpmd, bahwa usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal dalam negeri yang berlaku.
Pma atau penanaman modal asing
suatu perusahaan dikatakan mempunyai fasilitas permodalan pma apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemerintah melalui bkpm/bkpmd, bahwa usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal asing yang berlaku.
Non fasilitas
suatu perusahaan yang status permodalannya dikelompokkan dalam kategori ini, apabila permodalan perusahaan dalam rangka usahanya tidak mendapat fasilitas dari bkpm/bkpmd.