Definition
Tunjangan kecelakaan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya yang mengalami kecelakaan dalam jam kerja perusahaan atau pada waktu melakukan tugas pekerjaan untuk kepentingan perusahaan.
Pekerja lainnya adalah pekerja-pekerha selain daripada pekerja produksi dan bukan pekerja pemilik/pekerja tanpa bayaran.
MisalnyaL pimpinan perusahaan, staf direksi, pengawas/pemeriksa keuangan, pemegang buku, juru tik, juru tulis, pegawai administrasi, salesman, pesuruh kantor, penjaga malam, dsb. yang pekerjaannya tidak langsung di dalam proses produksi