Definition
upah berupa barang yang diberikan/dibayarkan kepada pekerja/karyawan lainnya
yang bekerja di luar jam kerja biasa.
Pekerja lainnya adalah pekerja selain pekerja produksi, misalnya pimpinan
perusahaan, pegawai keuangan, pegawai administrasi,penjaga malam, dsb.
Pekerja di sini tidak termasuk orang yang dibayar hanya berdasarkan komisi,
orang yang bekerja sendiri seperti konsultan dan kontraktor, serta pegawai yang
bekerja di bukan sektor industri pengolahan seperti pegawai unit perkebunan,
pegawai unit pertambangan.