IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2008_STPK_V01-ID_M / variable [F1]
central

Annual Construction Survey 2008

Indonesia, 2007 - 2008
Get Microdata
Reference ID
IDN_2008_STPK_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Konstruksi
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
15928
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • VKR08

Kode Badan Hukum (BDN_HKM)

Data file: VKR08

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 25
End: 25
Width: 1
Range: 1 - 6
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Bentuk Badan Hukum
Categories
Value Category
1 PT(Persero)
2 PT
3 CV
4 Firma
5 Koperasi
6 Lainnya
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
Bentuk pengesahan suatu perusahaan pada waktu pendirian yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau departemen terkait yang diperkuat dengan bukti tertulis atau akte.
PT (Persero) adalah sebuah badan badan usaha dari suatu perusahaan/usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) atau pemerintah daerah (BUMD).
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Termasuk dalam kelompok badan usaha ini adalah badan usaha milik perusahaan asing (Corporation, NV).
Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha dimana terdapat perjanjian kerjasama untuk berusaha antara orang-orang yang bersedia bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan.
Firma adalah suatu bentuk badan usaha dari sekelompok perorangan dimana setiap pemilik perusahaan bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Koperasi adalah persekutuan dari berbagai pihak untuk membentuk usaha secara bersama dimana kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota koperasi.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.