Definition
Bentuk pengesahan suatu perusahaan pada waktu pendirian yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau departemen terkait yang diperkuat dengan bukti tertulis atau akte.
PT (Persero) adalah sebuah badan badan usaha dari suatu perusahaan/usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) atau pemerintah daerah (BUMD).
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Termasuk dalam kelompok badan usaha ini adalah badan usaha milik perusahaan asing (Corporation, NV).
Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha dimana terdapat perjanjian kerjasama untuk berusaha antara orang-orang yang bersedia bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan.
Firma adalah suatu bentuk badan usaha dari sekelompok perorangan dimana setiap pemilik perusahaan bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Koperasi adalah persekutuan dari berbagai pihak untuk membentuk usaha secara bersama dimana kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota koperasi.