IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2014_IMK-Q2_V01-ID_M / variable [F1]
central

Micro and Small Industry Survey 2014, Quarter 2

Indonesia, 2014
Get Microdata
Reference ID
IDN_2014_IMK-Q2_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Industri Kecil dan Rumah Tangga
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
3305
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • DataIMK_II

Bentuk badan hukum/badan usaha/perijinan (b2_4)

Data file: DataIMK_II

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 1456
End: 1485
Width: 30
Range: -
Format: character

Questions and instructions

Literal question
Bentuk badan hukum/badan usaha/perijinan :.......
Categories
Value Category
1 PT
2 CV
3 Koperasi
4 Perorangan
5 Lainnya (......)
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang berstatus badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki.
Dalam menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut serta berperan tergantung besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang saham.

Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap (CV): Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah : sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja.

Koperasi : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.

Perseorangan: Suatu kegiatan usaha yang ditangani secara perorangan ataupun lebih tanpa bentuk badan hukum/usaha .

Lainnya:
Firma: Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri yang masing-masing merupakan sekutu aktif. Para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian.

Yayasan: Suatu badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya dititikberatkan pada usaha-usaha sosial dan bukan untuk mencari keuntungan.

Ijin khusus dari Instansi terkait: Ijin yang dikeluarkan oleh departemen/instansi yang membina, baik dinas tingkat provinsi maupun dinas tingkat kota/kabupaten kepada perusahaan/usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.