Definition
Badan usaha: Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha yang disebut Badan Hukum: Usaha yang modalnya dipisahkan, seperti: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum: Usaha yang modalnya tidak dipisah, seperti: CV, Fa (Firma), dan Perorangan.
Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang berstatus badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Dalam menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut serta berperan tergantung besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang saham.
Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap (CV): Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Koperasi : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
Perseorangan: Suatu kegiatan usaha yang ditangani secara perorangan ataupun lebih tanpa bentuk badan hukum/usaha.
Firma: Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri yang masing-masing merupakan sekutu aktif. Para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian.
Yayasan: Suatu badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya dititikberatkan pada usaha-usaha sosial dan bukan untuk mencari keuntungan.