Definition
PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri Suatu perusahaan dikatakan mempunyai fasilitas permodalan PMDN apabila
perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BKPM/BKPMD, bahwa
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta
persyaratan penanaman modal dalam negeri yang berlaku.
-PMA atau Penanaman Modal Asing Suatu perusahaan dikatakan mempunyai fasilitas permodalan PMA apabila
perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemerintah melalui
BKPM/BKPMD, bahwa usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal asing yang berlaku.
Non Fasilitas suatu perusahaan yang status permodalannya dikelompokkan dalam kategori ini,
apabila permodalan perusahaan dalam rangka usahanya tidak mendapat fasilitas
dari BKPM/BKPMD.