Definition
Modal yang bcrasal dari Pemerintah Pusat adalah : modal perusahaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Modal yang berasal dari Pemerintah Daerah adalah : modal perusahaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Modal Swasta Nasional adalah : modal perusahaan berasal dari Badan Usaha Swasta Nasional dan atau warga negara Indonesia.
Modal Asing adalah : modal perusahaan berasal dari pemerintah asing, warga negara asillg dan atau pihak asing.