Definition
Konsep tingkat pendidikan adalah : tingkat sampai mendapatkan tanda kelulusan (ijasah) dan cukup jelas.
Tidak/belum tamat SD adalah : mereka yang tidak sekolah dan mereka yang pernah sekolah di sekolah dasar 5/617 tahun, Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Pamong (Pendidikan anak oleh Masyarakat Orang Tua dan Guru), Sekolah Dasar Kecil, Paket Al -A I 00, tetapi tidak atau belum pernah. Mereka yang tamat Sekolah Dasar 3 tahun atau sederajat dianggap belum tamat.
SD adalah : mereka yang tamat sekolah di sekolah dasar 5/6/7 tahun, Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Pamong (Pendidikan anak oleh Masyarakat Orang Tua dan Guru), Sekolah Dasar Kecil, Paket A1- A100.
SMTP adalah : mereka yang tamat Sekolah Menengah Pertama, MULO, HBS 3 tahun, Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Kepandaian Putri, Sekolah Menengah Ekonomi Pertama, Sekolah Teknik, Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama, Sekolah Ketrampilan Kejuruan 4 tahun, Sekolah Usaha Tani, Sekolah Pertanian Menengah Pertama, Sekolah Guru Bantu, Pendidikan Guru Agama 4 tahun, Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Karyawan Perusahaan, dan Pendidikan Pegawai Urusan Peradilan Agama.
SMT A/Diploma 1111 adalah : mereka yang tamat dari Sekolah Menengah Atas, HBS 5 tahun, AMS, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial, Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan Indonesia, Sekolah Menengah Musik, Sekolah Teknologi Menengah Pembangunan, Sekolah Menengah Ekonomi Atas, Sekolah Teknologi Menengah, Sekolah Menengah Teknologi Pertanian, Sekolah Menengah Teknologi Perkapalan, Sekolah Menengah Teknologi Pertambangan, Sekolah Menengah Teknologi Grafika, Sekolah Guru Olah Raga, Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama, Pendidikan Guru Agama 6 tahun, Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak, Kursus Pendidikan Guru, Sekolah Analisis Menengah Kimia Atas, Sekolah Asisten Apoteker, Sekolah Bidan, Sekolah Pengatur Rontgen, dan Kursus Pegawai Administrasi Atas, Diploma I atau Diploma II pad a suatu pendidikan yang khusus diberikan untuk program diploma. Program Akta I dan Akta II termasuk dalam jenjang pendidikan program Diploma I atau Diploma II.
Sarjana muda/Diploma III adalah : mereka yang tamat Akademi/Diploma III! Akta III atau yang telah mendapatkan gelar sarjana muda pada suatu fakultas, misalnya: Akademi Seni Musik Indonesia, Akademi Seni Tari Indonesia, Akademi Bahasa Asing, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri. Bagi fakultas yang tidak mengeluarkan gelar sarjana muda maka mereka yang menempuh pendidikan sampai semester 8/9 dan belum tamat tetap dimasukkan sebagai tamat SLTA.
Sarjana (Sl)/Diploma IV adalah : mereka yang tamat program pendidikan sarjana (Strata-I) pada umumnya mereka yang menamatkan pendidikan pada suatu Universitas / Institut/ Sekolah Tinggi
Sarjana (S2)/(S3) adalah : mereka yang menyelesaikan pendidikan pasca sarjana, doktor. Jenjang pendidikan il ditempuh apabila seseorang telah menamatkan pendidikan S I-nya terlebih dulu pada suatu universitaslinstitut/ sekolah tinggi.