Definition
Upah/gaji adalah : balas jasa perusahaan untuk pekerja/karyawan, sebelum dikurangi pajak
baik dalam bentuk uang maupun barang. Perkiraan sewa rumah dinas, fasilitas kendaraan
dan sejenisnya dimasukkan dalam upah dan gaji walaupun tidak tertulis dalam neraca (catatan) perusahaan.
Upah lembur adalah upah yang diberikan/dibayarkan kepada pekerja karyawan yang bekerja di luar jam kerja biasa.
Hadiah, bonus dan sejenisnya adalah : pengeluaran perusahaanlusaha berupa uang dan atau barang yang diberikan kepada pekerja/karyawan karena prestasi pekerja/karyawan kepada perusahaan.
Hadiah yang dimaksud disini adalah : hadiah yang diberikan perusahaan kepada pekerja karyawan atas prestasi kerja pekerja/karyawan yang bersangkutan.
Bonus adalah : hadiah yang diberikan perusahaan usaha kepada pekerja/karyawan dalam bentuk uang atau barang karena perusahaan mengalami kemajuan atau peningkatan keuntungan yang biasanya dibayarkan setahun sekali. luran dana pensiun, tunjangan sosial, asuransi dan sejenisnya.
luran dana pensiun, tunjangan sosial dan sejenisnya adalah : biaya perusahaan usaha yang
dibayarkan secara teratur kepada suatu yayasan lbadan yang menangani masalah tersebut
atas nama buruh/karyawan ahli warisnya.
Asuransi dan sejenisnya
Asuransi tenaga kerja yang dituliskan disini adalah asuransi yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/karyawan, yang terdiri dari:
1. Asuransi kesehatan adalah : biaya perusahaan yang dibayarkan secara teratur kepada yayasan/lembaga yang menangani masalah asuransi kesehatan atas nama pekerja/karyawan.
2. Asuransi kecelakaan adalah : biaya perusahaan yang dibayarkan secara teratur kepada yayasan/lembaga yang menangani masalah asuransi kecelakaan atas nama pekerja/karyawan.
3. Asuransi jiwa adalah : biaya perusahaan yang dibayarkan secara teratur kepada yayasan/lembaga yang menangani masalah asuransi jiwa atas nama
pekerja/karyawan.
Tunjangan kecelakaan adalah : biaya dari perusahaan yang dibayarkan kepada yayasan/badan tertentu dan atau perseorangan (pekerja), jika pekerja mengalami kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya sesuai peraturan yang berlaku.