Definition
Tunjangan kecelakaan
adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
Pekerja lainnya
adalah pekerja selain pekerja produksi, misalnya pimpinan perusahaan, pegawai keuangan, pegawai administrasi,penjaga malam, dsb. Pekerja di sini tidak termasuk orang yang dibayar hanya berdasarkan komisi,orang yang bekerja sendiri seperti konsultan dan kontraktor, serta pegawai yang bekerja di bukan sektor industri pengolahan sepertipegawai unit perkebunan,pegawai unit pertambangan.