Definition
Yang dimaksud bepergian adalah bepergian dari tempat tinggal yang dilakukan oleh penduduk
Indonesia dalam wilayah geografis Indonesia secara sukarela kurang dari 6 bulan, baik dilakukan secara perorangan (sendiri) ataupun berkelompok (rombongan) dan bukan merupakan kegiatan rutin atau tidak bertujuan untuk sekolah dan atau bekerja (memperoleh upah/gaji) ditempat yang dituju, tetapi bertujuan untuk mengunjungi objek wisata komersial, dan atau menginap diusaha jasa akomodasi dan atau jarak perjalanan pulang pergi sama atau lebih besar dari 100 km.
Satu kali bepergian dihitung sejak meninggalkan tempat tinggal dan kembali lagi ke tempat tinggal
semula antara referensi waktu. Bepergian yang belum selesai (yang bersangkutan belum kembali ke tempat tinggal semula), tidak dikategorikan sebagai bepergian.