Definition
Hak Milik: hak atas lahan yang dapat dikuasai tanpa batas waktu, dapat diwariskan dandapat dialihkan kepada pihak lain. Lahan ini dapat digunakan untuk segala keperluan.
Hak Guna Bangunan: hak atas lahan yang penguasaannya maksimum 20 tahun (dapatdiperpanjang maksimum 30 tahun, sehingga seluruhnya menjadi 50 tahun) dapatdiwariskan. Lahan ini dapat dialihkan kepada pihak lain tetapi penggunaannya hanyauntuk bangunan.
Hak Pakai: hak atas lahan yang jangka waktu penguasaannya lebih terbatas (± 10 tahun,tergantung dari perolehannya). Lahan ini bisa digunakan untuk mendirikan bangunan.
Lainnya: adalah status lahan tempat tinggal selain yang tersebut di atas.