Definition
Lapangan usaha ialah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/instansi tempatseseorang bekerja.
Lapangan usaha bidang pertanian meliputi pertanian tanaman pangan/perkebunan,peternakan, kehutanan, perikanan dan perburuan, termasuk jasa pertanian.
1. Pertanian tanaman pangan adalah kegiatan/lapangan usaha pertanian dalampenyiapan/pelaksanaan penanaman, pembibitan, persemaian, pemeliharaan, danpemanenan tanaman pangan.
Tanaman pangan antara lain:
Padi-padian
Umbi-umbianKacang-kacangan :
Sayur-sayuran
padi sawah, padi gogo, jagung, gandum, sorgum, danpadi-padian lainnya.
ubi kayu, ubi jalar, kentang, dan umbi-umbian lainnya.kacang tanah, kacang kedele, kacang hijau, dan kacang panjang,dan kacang-kacangan lainnya.
bayam, kangkung, sawi, kubis, labu, wortel, bawang daun,seledri, terong, lobak, dan sayur-sayuran lainnya.
Buah-buahan: pisang, pepaya, mangga, rambutan, jambu, jeruk, alpokat,
sawo, durian, salak, manggis, apel, nanas, dan buah-buahanlainnya.
2.Pertanian tanaman lainnya adalah kegiatan/lapangan usaha pertanian dalampenyiapan/pelaksanaan penanaman, pembibitan, persemaian, pemeliharaan, danpemanenan tanaman lainnya. Pertanian tanaman lainnya dibedakan atas: tanamanperkebunan dan tanaman selain tanaman perkebunan.
Tanaman perkebunan antara lain: tembakau, teh, kayu putih, kopi, coklat, kelapasawit, lada, pala, panili, kapuk, kina, cengkeh, tebu, agave, dan karet.
Tanaman selain tanaman perkebunan antara lain: anggrek, melati, mawar, nusaindah, bougenville, dan tanaman hias lainnya.
3.Peternakan adalah kegiatan/lapangan usaha pemeliharaan hewan ternak besar, hewanternak kecil, unggas, lebah, ulat sutra, dan termasuk juga usaha pembibitan.Hewan ternak besar antara lain: sapi, sapi perah, kerbau, dan kuda.Hewan ternak kecil antara lain: kambing, domba, babi, dan kelinci.Unggas antara lain: ayam kampung, ayam ras, itik, itik manila, burung puyuh,burung merpati, dan kalkun.
4.Jasa pertanian dan peternakan adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputipengolahan tanah, pemupukan, penyebaran bibit/benih, persemaian tanaman,penyemprotan/pembasmian hama, panenan/pemetikan, pemangkasan, sortasi dangradasi dari hasil pertanian, pengupasan, penumbukan, pengepakan, penyelenggaraanirigasi, penyewaan alat pertanian dengan operatornya, pelayanan terhadap kesehatanternak, pencukuran bulu ternak, pelayanan pencari rumput untuk makanan ternak, danpenggembalaan ternak yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.
5.Kehutanan dan penebangan hutan adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputipengusahaan hutan, pengumpulan hasil hutan, penebangan kayu hutan. Termasuk juga usaha melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar baJ.as jasa dankontrak.
Pengusahaan hutan adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputi usaha penanamankembali maupun pemindahan jenis tanaman jati, pinus, mahoni, sonokeling,jeungjing, dan cendana.
Pengumpulan hasil hutan adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputi usahamencari damar, karet hutan, rotan, kulit kayu, daun-daunan, bunga-bungaan,akar-akaran, madu, sarang burung walet, dan pembuatan arang di hutan.Penebangan kayu hutan adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputi penebangankayu hutan yang menghasilkan kayu gelondongan, belahan atau potongan kayu yangmasih kasar seperti bambu, meranti pulai, kerning, meramin, kayu besi dan kayuhitam.
6.Perburuan/penangkapan binatang liar dengan jerat/perangkap dan pembiakanmargasatwa adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputi perburuan/penangkapanbinatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan margasatwa, antara lainpemeliharaan ular, buaya, dan lain-lain.
7.Perikanan taut adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputi budi daya,penangkapan dan pengambilan hasil laut, seperti ikan, udang, kepiting, kerang,mutiara, rumput laut, bunga karang, ubur-ubur dan lain-lain. Termasuk juga usahapelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, sepertisortasi, gradasi, dan persiapan lelang ikan.
8. Perikanan darat adalah kegiatan/lapangan usaha yang meliputi budi daya, pembibitandan penangkapan ikan/udang baik di air payau maupun air tawar. Termasuk dalamkelompok ini pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa ataukontrak seperti sortasi dan gradasi hasil-hasil perikanan darat, pemeliharaan danperbaikan tambak/empang, pembasmian hama, pemupukan serta penyelenggaraansistem pengaliran air untuk tambak/empang.
Pertambangan dan penggalian adalah kegiatan/lapangan usaha pertambangan batu bara,minyak dan gas bumi, bijih logam, penggalian batu-batuan, tanah liat, pasir,penambangan dan penggalian garam, pertambangan mineral, bahan kimia dan bahanpupuk, dan penambangan gips, aspal, dan gamping.
Industri kerajinan (termasuk jasa industri) adalah kegiatan/lapangan usaha pengubahanbarang dasar menjadi barang jadi/setengah jadi; dan barang yang kurang nilainya menjadibarang yang lebih tinggi nilainya.
Listrik, Gas dan Air:
1.Listrik adalah kegiatan/lapangan usaha pembangkit tenaga listrik dan pengoperasianjaringan distribusi guna penyaluran listrik untuk dijual kepada rumah tangga, industridan penggunaan komersil lainnya.
2.Gas, uap dan air panas adalah kegiatan/lapangan usaha memproduksi danmendistribusikan gas, uap dan air panas untuk dijual ke rumah tangga, industri danpenggunaan komersil lainnya.
3. Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air adalah kegiatan/lapangan usahapenampungan, penjernihan dan pendistribusian air kerumah tangga, industri danpenggunaan komersial lainnya.
Bangunan adalah kegiatan/lapangan usaha dalam pembongkaran gedung/rumah, jalan danjembatan, jalan dan jembatan kereta api, bangunan terowongan, bendungan dan saluranair, bangunan landasan pesawat terbang, bangunan dermaga, lapangan parkir kendaraan,lapangan olah raga, stasiun pembangkit tenaga listrik, transmisi dan distribusi, danbangunan jaringan komunikasi. Termasuk juga pemasangan pompa air, penggaliansumur/WC, dan sebagainya.
Perdagangan adalah kegiatan jual beli atas suatu barang atau jasa, termasuk juga usaharestoran/rumah makan dan minuman, katering, restorasi di kereta api, kafetaria, kantin,waning, dan penginapan (hotel, motel, hostel dan losmen).
Angkutan, Penggudangan dan Komunikasi:
1.Angkutan adalah kegiatan/lapangan usaha pengangkutan barang atau penumpang(orang) dengan angkutan darat,, angkutan laut, sungai, danau dan kanal, sertaangkutan udara. Termasuk juga jasa angkutan, pengepakan dan pengiriman barang,keagenan/biro perjalanan.
2.Penggudangan adalah kegiatan/lapangan usaha penggudangan denganfasilitas-fasilitasnya seperti penyimpanan barang dalam kamar/ruang pendingin (coldstorage) dan gudang barang-barang (warehousing).
3. Komunikasi adalah kegiatan/lapangan usaha pelayanan komunikasi untuk umum baikmelalui pos, telepon, telegrap/teleks atau hubungan radio.
Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah, dan Jasa Perusahaan:
1.Lembaga keuangan adalah kegiatan/lapangan usaha perbankan baik yang dikelolapemerintah/swasta seperti bank devisa, bank tabungan, bank "credit maupun bank yangmelayani pemindahan cadangan uang dengan surat-surat berharga (deposito, cek, giro,dan sejenisnya). Dalam kelompok ini termasuk juga usaha pegadaian, pasar modal,usaha jasa keuangan lainnya seperti penukaran mata uang asing, dan simpan/pinjam.
2.Asuransi adalah kegiatan/lapangan usaha perasuransian seperti asuransi jiwa,pelayaran, kesehatan, barang/benda hak milik, dan surat berharga. Termasuk jugajasa asuransi: agen asuransi, konsultan asuransi dan dana pensiun.
3. Usaha persewaan/jual beli tanah, gudang dan jasa perusahaan adalahkegiatan/lapangan usaha persewaan/jual beli barang-barang tidak bergerak, juga agenreal estate, broker dan manejer yang mengurus persewaan, pembelian, penjualan danpenaksiran nilai juga usaha jasa hukum, jasa akutansi dan pembukuan, jasa arsitek danteknik, jasa periklanan, jasa pengolahan data dan tabulasi, jasa bangunan, risetpemasaran, dan jasa persewaan mesin dan peralatan. Usaha persewaan mesin/alatpertanian dan konstruksi berikut operatornya dimasukkan masing-masing ke dalamsektor pertanian dan bangunan.
Jasa kemasyarakatan sosial dan perseorangan adalah kegiatan/lapangan usaha lembagalegislatip, lembaga tinggi negara dan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, badaninternasional dan badan ekstra territorial lain. Dalam kelompok ini termasuk juga jasapendidikan, kesehatan, kebersihan, hiburan dan kebudayaan, kesejahteraan sosial, baikyang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Jasa perorangan dan rumahtangga seperti guru privat, dukun, binatu, tukang cukur, tukang reparasi, dokter yangmelayani di tempat praktek pribadinya, bidan, tukang patri, salon kecantikan, studio foto,tukang pijit, pembantu rumah tangga dan sebagainya.
Lainnya adalah kegiatan/lapangan usaha dan perorangan, badan/lembaga yang tidaktercakup dalam salah satu sektor di atas ataupun yang tidak atau belum jelas batasannyaseperti tukang beling, pemulung, dan rentenir.