Definition
Luas lahan yang dimiliki adalah :
Lahan yang berdasarkan status hukum atau oleh masyarakat setempat diakui sebagai milik dari salah satu anggota rumah tangga. Lahan milik sendiri tersebut dapat berasal dari pembelian, warisan atau pemberian dari pihak lain yang menjadi milik sendiri.
Lahan yang dimiliki meliputi:
a. Lahan yang dibeli baik kontan maupun angsuran
b. Lahan warisan
c. Lahan yang diperoleh secara hibah
d. Lahan yang dimiliki berdasarkan: land reform, permohonan biasa, pembagian lahan transmigrasi, pembagian lahan dari pembabatan hutan, hukum adat, penyerahan dari program perkebunan Inti rakyat (PIR).