Definition
Luas lahan yang berasal dari pihak lain, adalah : Lahan yang diperoleh anggota rumah tangga dari pihak lain, baik yang disewa, digarap oleh rumah tangga dengan status bagi hasil, bebas sewa, bengkok dan sebagainya.
Lahan yang berasal dari pihak lain meliputi:
a. Lahan sewa
b. Lahan bagi hasil
c. Lahan gadai
d. Lahan bengkok/pelungguh
e. Lahan bebas sewa, serobotan dan lahan garapan.
Lahan Sewa adalah :
Lahan yang berasal dari pihak lain dengan membayar sewa yang besarnya sudah ditetapkan lebih dahulu, tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang. Dalam sewa menyewa pemilik lahan tidak ikut menanggung ongkos-ongkos produksi maupun resiko dari penggarapan lahannya.
Lahan bagi hasil (Sakap) adalah :
Lahan sewa yang dibayar dengan hasil panen. Besarnya bagian panen yang diserahkan kepada pemilik lahan sudah ditentukan terlebih dahulu seperti sepertiga atau separuh dari hasil panen. Istilah-istilah yang dipakai di beberapa daerah antara lain: maro, meniga, martilu, toyo, nengah, jejuron, kujang, dan mampatigoi.
Lahan gadai adalah :
Llahan yang berasal dari pihak lain sebagai jaminan uang pihak yang menggadaikan lahan. Lahan tersebut dikuasai oleh orang yang memberi pinjaman uang sampai pemilik lahan membayar kembali hutangnya.
Lahan bengkok/pelungguh adalah :
Lahan milik desa/kelurahan yang dikuasakan kepada pamong desa atau bekas pamong desa sebagai gaji atau pensiun.
Lahan bebas sewa adalah :
Lahan yang didapatkan dengan tanpa membeli atau membayar sewa, dan bukan merupakan lahan milik, tetapi hanya diijinkan memakai dengan bebas sewa.