Definition
Luas lahan yang dimiliki adalah : lahan yang berdasarkan status hukum atau oleh masyarakat
setempat diakui sebagai milik dari salah satu anggota rumah tangga.
Lahan milik sendiri tersebut dapat berasal dari pembelian, warisan atau pemberian dari pihak lain yang menjadi milik sendiri.
Lahan yang dimiliki berasal dari:
1. Lahan yang dibeli baik kontan maupun angsuran.
2. Lahan warisan yaitu lahan yang diterima oleh ahli waris berdasarkan pembagian dari harta orang yang telah meninggal dunia.
3. Lahan yang diperoleh secara hibah.
4. Lahan yang dimiliki berdasarkan: land reform, permohonan biasa, pembagian lahan transmigrasi, pembagian lahan dari pembabatan hutan, hukum adat, penyerahan dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR).