Definition
Lahan yang dikuasai, adalah : luas lahan milik sendiri ditambah lahan yang berasal dari pihak
lain, dikurangi lahan yang berada dipihak lain.
Contoh:
Pak Gogor meminjam uang sebesar Rp.250.000 pada ibu Sawiyah dengan jaminan bahwa lahan yang dimiliki pak Gogor seluas 4000 m2 harus diserahkan kepada ibu Sawiyah sampai pak Gogor dapat melunasi hutangnya.
Di samping itu pak Gogor masih mempunyai sawah warisan dari orang tuanya seluas 2,5 Ha.
Rumah pak Gogor dibangun di atas tanah seluas 250 m2. Maka lahan yang dikuasai pak Gogor seluas 4000 m2 + 25.000 m2 + 250 m2 – 4000 m2 = 25.250 m2.