Definition
PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri :
Suatu perusahaan dikatakan mempunyai fasilitas permodalan PMDN apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BKPM/BKPMD, bahwa
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal dalam negeri yang berlaku.
PMA atau Penanaman Modal Asing :
Suatu perusahaan dikatakan mempunyai fasilitas permodalan PMA apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemerintah melalui
BKPM/BKPMD, bahwa usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal asing yang berlaku.
Non Fasilitas :
Suatu perusahaan yang status permodalannya dikelompokkan dalam kategori ini, apabila permodalan perusahaan dalam rangka usahanya tidak mendapat fasilitas dari BKPM/BKPMD.