Definition
Koperasi simpan pinjam : Koperasi yang kegiatan utamanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya.
Koperasi konsumen : Koperasi yang kegiatan utamanya menyediakan barang yang dibutuhkan para anggotanya.
Koperasi produsen : Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha memproduksi suatu barang baik barang jadi atau setengah jadi.
Kopersi pemasaran : Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha dibidang pemasaran produk yang dihasilkan oleh para anggotanya.
Koperasi jasa : Koperasi yang kegiatannya bergerak pada kegiatan jasa-jasa.
Tidak ber-akta : Koperasi yang tidak atau mempunyai akta pendirian yang disahkan Pemerintah.