Definition
Anggota koperasi: Setiap warga negara indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan atau koperasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi,Anggota Koperasi adalah : pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi,Penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Secara formal dapat diakui sebagai anggota koperasi jika ia telah menyetor uang sejumlah tertentu sebagai simpanan pokok pada saat pertama menjadi anggota,Disamping itu ia juga harus menyetor uang sejumlah tertentu secara berkala sebagai simpanan wajib.