Definition
Pajak tak langsung :Pajak yang dikenakan kepada konsumen melalui "produsen" terhadap pembelian barang/jasa,misalnya:pajak tambahan nilai barang dan jasa,pajak bumi dan bangunan,bea masuk dan cukai,pajak ekspor,pajak hiburan dan retribusi (termasuk retribusi papan nama,iklan,dsb),termasuk biaya STNK dan retribusi uji petik (kir) khusus untuk kendaraan operasional perusahaan/usaha.Tidak termasuk pajak yang dibayarkan oleh perusahaan untuk pemotongan pajak balas jasa kerja.