Definition
Kredit Kelayakan Usaha (KKU), merupakan kredit yang diberikan berdasarkan kelayakan usaha dengan nilai pagu sebesar Rp.50 juta, dan biasanya memerlukan jaminan sebesar 150% dari kredit yang diajukan.
Kredit Usaha Kecil (KUK), merupakan kredit yang diberikan kepada perorangan atau perusahaan dengan maksimum kredit sebesar Rp. 200 juta.
Kredit Candak Kulak (KCK), adalah kredit yang diberikan kepada golongan kecil (bakulan), penjaja barang dagangan dan sebagainya. Kredit ini biasanya antara Rp. 3.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- dengan bunga 1% sebulan dan jangka waktu kredit maksimum 3 bulan.
Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yaitu kredit investasi yang diberikan guna mengembangkan usaha kecil pedesaan, baik usaha-usaha yang sebelumnya pernah dibantu dengan fasilitas MINI/MIDI, maupun usaha-usaha dari nasabah baru.
Kredit Investasi mencakup berbagai macam kredit yang dikeluarkan oleh bank untuk kepentingan investasi, diluar KKU, KUK dan Kupedes.
Lainnya yaitu kredit yang digunakan untuk modal kerja, selain yang disebutkan di atas.
Contoh : Kredit Koperasi, Kredit ekspor, dan lainnya.