Definition
Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan Kementerian Kehutanan adalah kelompok
masyarakat yang bertujuan untuk menyediakan wadah kebersamaan dalam
mengelola kegiatan sosial ekonomi dan pembinaan sikap kepedulian terhadap
pembangunan desa serta perlindungan terhadap keberadaan dan kelestarian
hutan, tanah dan air di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat.
Penjelasan:
1. Program Kementerian Kehutanan berupa Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat (PHBM), maka anggota masyarakat yang terlibat dalam program
tersebut dapat dikategorikan sebagai anggota KTH.
2. Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terdapat petani yang terikat perjanjian
dengan Perum Perhutani untuk menanam tanaman jati s/d umur 2 tahun di
lahan Perhutani tersebut dan dapat juga mengusahakan tanaman semusim,
dalam istilah lokal petani tersebut dikenal sebagai pesanggem. Maka
pesanggem dapat dikategorikan sebagai anggota KTH.
3. Keterlibatan kelompok tani hutan (KTH) dalam kegiatan kehutanan merupakan
bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan.