Abstract |
Pembangunan nasional merupakan pembangunan yang dapat diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, oleh karena itu hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan daerah juga merupakan bagian dari pembangunan nasional. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengaruh antara PDRB Sub Sektor Restoran terhadap Penerimaan Pajak Restoran. Dengan menggunakan metode eksplanatori. Yang menjelaskan tentang sebab akibat antara variabel-variabel yang mempengaruhi hipotesis. Hipotesis yang diajukan adalah terdapat pengaruh yang cukup besar antara PDRB Sub Sektor Restoran terhadap Penerimaan Pajak Restoran. Ini mengandung arti bahwa antara PDRB sub sektor restoran dengan penerimaan pajak restoran mempunyai hubungan yang searah. Pengujian hipotesis tersebut menggunakan analisis regresi dan analisis korelasi. Pengujian dengan analisis regresi ditunjukan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antara PDRB sub sektor restoran (independent variabel) terhadap penerimaan pajak restoran (dependent variabel). Hasil analisis regresi ini menunjukkan nilai b atau koefisien regresi adalah 0,025 dan bertanda positif yang berarti hubungan antara variabel independen dan variabel dependen bersifat searah. Pengujian dengan analisis korelasi ditunjukkan untuk mengetahui kuat lemahnya hubungan variabel independen dan variabel dependen. Hasil analisis korelasi menunjukkan nilai r atau koefisien korelasi adalah 0,972 artinya hubungan antara kedua variabel tersebut adalah kuat dan bersifat searah. Dalam pengujian hipotesis menggunakan statistik uji t, bila thitung lebih besar dari ttabel maka keputusan statistiknya H0 ditolak atau H1 diterima. Hasil pengujian hipotesis ini menunjukkan thitung sebesar 5,873 dan ttabel sebesar 4,303. Artinya bahwa antara PDRB sub sektor restoran terdapat korelasi positif. Dengan demikian nilai thitung lebih besar dari ttabel sehingga keputusan statistiknya adalah H0 ditolak atau H1 diterima, maka hipotesis “Terdapat pengaruh yang cukup besar antara PDRB sub sektor restoran terhadap penerimaan pajak restoran” dapat diterima. |