Abstract |
Saat ini perempuan Indonesia sangat aktif dalam kegiatan publik. Perempuan sudah memiliki partisipasi besar di dunia kerja di Indonesia. Namun, tidak sedikit pekerja perempuan mengalami tindakan yang diskriminatif di tempat kerjanya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 melalui UU No. 21 Tahun 1999. Kenyataannya pada tataran pelaksanaan, masih banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan konvensi terjadi. Bahwa hak-hak pekerja perempuan belum terpenuhi seluruhnya. Oleh karena itu, diperlukan penelitian dan pengkajian yang lebih dalam mengenai efektivitas ratifikasi konvensi ILO No. 111 terhadap penghapusan diskriminasi perempuan di tempat kerja. Fokus dari penelitian ini adalah untuk melihat sejauh mana efektivitas ratifikasi konvensi ILO No. 111 yang dilakukan oleh Negara Republik Indonesia dalam usahanya menghapus diskriminasi perempuan di tempat kerja, khususnya di kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan paradigma interpretif dengan metode studi kasus. Hasil dari penelitian ini adalah usaha pemerintah Indonesia khususnya di Kota Makassar untuk melindungi para pekerja perempuan harus lebih maksimal dan difokuskan pada pengawasan pelaksanaan aturan-aturan ketenagakerjaan di tempat-tempat kerja di Kota Makassar.
|