Definition
1. Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah pengambil keputusan utama atau anggota rumah tangga yang diakui oleh anggota rumah tangga sebagai pemimpin rumah tangga tersebut.
2. Pasangan Kepala Rumah Tangga (PKRT) adalah istri atau suami KRT atau orang yang diakui sebagai pasangan.
3. Anak/menantu/cucu, baik yang merupakan keturunan, tiri, ataupun angkat.
4. Orang tua/mertua adalah bapak/ibu kandung/tiri dari KRT atau bapak/ibu kandung/tiri dari pasangan KRT.
5. Paman/bibi adalah saudara kandung/tiri dari orang tua/mertua KRT. Keponakan adalah anak kandung/tiri dari saudara dari saudara kandung KRT/PKRT.
6. Kerabat jauh adalah sanak saudara di luar kategori 3,4,5 yang masih ada hubungan darah atau perkawinan dengan KRT/PKRT.
7. Pembantu dan keluarganya adalah orang dan keluarganya yang bekerja untuk rumah tangga tersebut.
8. Anggota rumah tangga lainnya bukan saudara adalah orang yang tinggal di rumah tangga tersebut yang tidak mempunyai hubungan darah/perkawinan dengan KRT/pasangannya dan juga tidak bekerja pada rumah tangga tersebut.