Definition
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 3 sesuai dengan jawaban, kemudian tuliskan ke dalam kotak yang tersedia. Status rumah yang ditempati ini harus dilihat dari sisi art yang mendiaminya.
Kode 1: Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumahdengan status sewa beli dianggap rumah milik sendiri.
Kode 2: Menempati milik orang lain, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan family/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun (bebas sewa), termasuk rumah tangga yang menumpang. Termasuk di sini jika rumah yang ditempati adalah milik orang tua/famili (yang bukan art), tetapi belum menjadi hak milik.
Kode 3: Sewa/Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru. Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
Kode 4: Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik sendiri, rumah adat. Termasuk dalam kode 4 ini, rumah dinas, yaitu jika tempat tinggal tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi tempat bekerja salah satu ART baik dengan membayar sewa maupun tidak. Sebutkan status penguasaan bangunan tempat tinggal yang ditempati.