IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2003_PODES_V01_M / variable [F4]
central

Village Potential Survey 2003

Indonesia, 2002
Reference ID
IDN_2003_PODES_v01_M
Producer(s)
Central Bureau of Statistics
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Feb 19, 2014
Last modified
Mar 29, 2019
Page views
57919
Downloads
10358
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Related Publications
  • Data files
  • podes03a
  • podes03b
  • podes03c
  • podes03d

Highest educational degree : d. Head of Development Affairs (b17r1801d5)

Data file: podes03d

Overview

Valid: 62604
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 214
End: 214
Width: 1
Format:

Questions and instructions

Question pretext
If yes (column 2 = 1)
Literal question
Village/Kelurahan Staff : Highest educational degree : d. Head of Development Affairs
Categories
Value Category
0
1 Uneducated /Elementary School (SD) Drop-out
2 SD graduate/equivalent
3 Highschool graduate./equivalent
4 Vocational school/equivalent
5 Academy/DIII
6 College
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika Ada (Kolom 2 = 1)

Description

Definition
Age is calculated in years by rounding down or age at last birthday. Calculations based on the Gregorian calendar year.
Example: If the life of the village chief / headman 45 years 11 months, was written 45 years.
Attained the highest education completed is education classes or lessons at the last level so he gets marks graduation / diploma.
For example, courses up to level 3 from level S1, then circled code is 4 (just graduated from SMA or equivalent).

Others

Notes
a) Sekretaris Desa/Kelurahan (Sekdes) mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/kelurahan serta membantu Kepala Desa/Kelurahan serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Sekretaris Desa/Kelurahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
2. Melaksanakan urusan keuangan
3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa/Kelurahan apabila Kepala Desa/ Kelurahan berhalangan melakukan tugasnya
b) Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pemerintahan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang pemerintahan desa/kelurahan, keamanan dan sebagainya c) Kepala Urusan Pembangunan (Kaur Pembangunan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang pembangunan, seperti; pengaturan air, bimbingan pertanian, kerajinan keluarga, perdagangan dan sebagainya.
d) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang keagamaan, kesehatan, kesenian, olahraga dan sebagainya
e) Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang keuangan desa/kelurahan.
f) Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) merupakan pembantu Sekretaris Desa/kelurahan dalam bidang pengurusan umum selain urusan kaur-kaur di atas. Apabila ada Kaur yang merangkap maka dipilih yang utama.
g. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yaitu orang yang bertempat tinggal di desa dengan tugas membantu secara teknis (mengurus surat-surat, penghubung dengan KUA dan sebagainya) pegawai pencatat nikah yang berada di Kantor KUA kecamatan.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.