Definition
1. Nikah secara formal (KUA atau Catatan Sipil) adalah perkawinan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku, yaitu secara formal didaftarkan melalui Kantor Urusan Agama atau melalui Catatan Sipil.
2. Nikah secara formal Agama/nikah siri adalah perkawinan sah berdasarkan hukum agama tetapi tidak/belum didaftarkan di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.
3. Nikah secara adat adalah perkawinan sah berdasarkan aturan adat yang berlaku di wilayah tempat tinggal Responden atau pasangan Responden.
4. Hidup bersama adalah Responden dengan pasangannya hidup dalam satu atap tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah baik secara formal melalui Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil, maupun secara agama.