Definition
1. Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah salah seorang dari ART yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai KRT.
2. Istri/suami adalah istri/pasangan dari KRT (jika KRT laki-laki) atau suami/pasangan dari KRT (jika KRT perempuan).
3. Anak adalah anak kandung, anak tiri atau anak angkat (adopsi) dari KRT.
4. Menantu adalah suami/istri dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat (adopsi).
5. Cucu adalah anak dari anak kandung, anak tiri atau anak angkat (adopsi).
6. Orang tua/mertua adalah bapak/ibu dari kepala rumah tangga atau bapak/ibu dari istri/suami kepala rumah tangga.
7. Famili lain adalah orang-orang yang ada hubungan famili/keluarga dengan kepala rumah tangga atau dengan istri/suami kepala rumah tangga misalnya adik, kakak, keponakan, bibi, paman, ipar, kakek, dan nenek.
8. Pembantu rumah tangga adalah seseorang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap dan makan di rumah tangga tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang atau barang.
9. Sopir/tukang kebun adalah orang yang bekerja sebagai sopir/tukang kebun termasuk satpam yang menginap dan makan di rumah tangga tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang atau barang.
0. Lainnya adalah orang yang tidak ada hubungan famili dengan kepala rumah tangga atau istri/suami kepala rumah tangga, seperti mantan menantu, orang yang mondok dengan makan (indekos).