Definition
Pernah mempunyai pekerjaan/usaha sebelumnya adalah apabila seseorang pernah mempunyai pekerjaan/usaha sebelum berhenti karena sesuatu hal. Pekerjaan atau usaha yang terhenti tersebut bisa merupakan pekerjaan utama atau tambahan sebelumnya, baik di dalam maupun luar negeri