Definition
1. Tidak punya ijazah SD adalah tidak memiliki ijazah suatu jenjang pendidikan atau pernah bersekolah di Sekolah Dasar atau yang sederajat (antara lain Sekolah Luar Biasa tingkat dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Pamong, Sekolah Dasar Kecil, paket A1-A100, Paket A Setara SD) tetapi tidak/belum tamat. Termasuk juga seseorang yang tamat sekolah dasar 3 tahun atau yang sederajat bukan karena akselerasi.
Menurut UU No.20 tahun 2003 pasal 26, pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA. Program diselenggarakan untuk memberi kesempatan masyarakat pada masyarakat yang tidak mengikuti pendidikan formal. Penyelenggara menerapkan prinsip belajar oleh/dari untuk masyarakat dengan memberdayakan peran masyarakat.
2. Paket A adalah pendidikan yang setara dengan SD/MI/Sederajat, disediakan untuk:
a) Penduduk yang belum selesai menempuh pendidikan (putus sekolah) di SD/MI/Sederajat.
b) Penduduk yang belum pernah menempuh pendidikan SD/MI/Sederajat atau tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak lapas.
3. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah satuan pendidikan formal bagi anak berkebutuhan khusus yang sederajat dengan sekolah dasar (SD).
4. Sekolah Dasar (SD) adalah Sekolah Dasar atau yang sederajat (sekolah dasar kecil, sekolah dasar pamong). Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan berciri khas Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
5. Paket B adalah pendidikan yang setara dengan SMP/MTs/Sederajat, disediakan untuk:
a. Penduduk yang belum selesai menempuh pendidikan (putus sekolah) di SMP/MTs/Sederajat.
b. Penduduk yang lulus SD/MI/Sederajat yang tidak melanjutkan pada SMP/MTs/Sederajat karena berbagai faktor seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak lapas.
6 Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah satuan pendidikan formal bagi anak berkebutuhan khusus yang sederajat dengan sekolah menengah pertama (SMP).
7. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat (MULO, HBS 3 tahun). Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar (SD), MI, atau bentuk lain yang sederajat
8. Paket C adalah pendidikan yang setara dengan SMA/MA/Sederajat, disediakan untuk:
a. Penduduk yang putus SMA/MA/Sederajat. b. Penduduk yang lulus SMP/MTs/Sederajat tidak melanjutkan pada SMA/MA/Sederajat karena berbagai faktor seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak lapas. 9. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) adalah satuan pendidikan formal bagi anak berkebutuhan khusus yang sederajat dengan sekolah menengah atas (SMA).
10. Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), atau yang sederajat (HBS 5 tahun, AMS, dan Kursus Pegawai Administrasi Atas (KPAA). Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
11. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sekolah kejuruan setingkat SMA misalnya Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial (SMPS), Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI), Sekolah Menengah Musik, Sekolah
Sakernas 2016 41 Pedoman 1
Teknologi Menengah Pembangunan, Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Teknologi Menengah, Sekolah Menengah Teknologi Pertanian, Sekolah Menengah Teknologi Perkapalan, Sekolah Menengah Teknologi Pertambangan, Sekolah Menengah Teknologi Grafika, Sekolah Guru Olah Raga (SGO), Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB), Pendidikan Guru Agama 6 tahun, Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak, Kursus Pendidikan Guru (KPG), Sekolah Menengah Analis Kimia, Sekolah Asisten Apoteker (SAA), Sekolah Bidan, dan Sekolah Penata Rontgen.
12. Diploma I atau II adalah program DI/DII pada suatu perguruan tinggi yang menyelenggarakan program Diploma I atau II pada pendidikan formal.
13. Diploma III adalah program DIII atau mendapatkan gelar sarjana muda pada suatu akademi/perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma III/gelar sarjana muda.
14. Diploma IV/S1 adalah program pendidikan diploma 4 atau strata 1 (S1) pada suatu perguruan tinggi.
15. S2 adalah program pendidikan pasca sarjana (magister), strata 2, atau pendidikan spesialis 1 pada suatu perguruan tinggi.
16. S3 adalah program pendidikan pasca sarjana (doktoral), strata 3, atau pendidikan spesialis 2 pada suatu perguruan tinggi.