Definition
Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat bekerjanya.
Klasifikasi jenis pekerjaan dalam Sakernas Semesteran 2016 ini menggunakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014. Dalam KBJI 2014 dasar pengklasifikasian jenis pekerjaan ada dua dimensi/kriteria dari konsep keahlian, yaitu ”Tingkat Keahlian” dan ”Spesialisasi Keahlian”. Kriteria Tingkat Keahlian ditentukan berdasarkan luas dan kompleksitas dari rangkaian tugas. Hal ini diukur dengan jumlah pendidikan formal atau pelatihan dan pengalaman relevan yang biasanya diperlukan untuk mengisi suatu jenis jabatan. Kriteria Spesialisasi Keahlian berhubungan dengan pengetahuan yang diperlukan, peralatan dan perlengkapan yang dipakai, bahan mentah serta barang dan jasa yang diproduksi sehubungan dengan tugas-tugas jenis jabatan.