Definition
Sistem pembayaran/pengupahan terdiri dari:
1. Bulanan, yaitu apabila upah dibayarkan setiap bulan.
2. Mingguan yaitu apabila upah dibayarkan setiap minggu. Termasuk sistem pembayaran mingguan apabila upah dibayarkan secara 10 harian, setengah bulanan, atau 2 mingguan.
3. Harian yaitu apabila upah dibayarkan setiap hari, termasuk upah yang dibayar per jam.
4. Borongan yaitu apabila pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan mengenai satuan barang ataupun tugas yg harus dikerjakan. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut
5. Dibayar per satuan hasil yaitu apabila besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram, upah pasang payet yang dihitung per baju, upah lem kipas yang dihitung per 100 buah, upah sablon kaos per buah dsb