Definition
Jaminan hari tua Jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai dan sekaligus, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Perusahaan swasta, BUMN/ BUMD biasanya menerapkan sistem ini. Misalnya Program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan oleh BPJS ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.