Definition
Jaminan pensiun. Jaminan pensiun diberikan ketika peserta karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Dalam hal ini, jaminan pensiun yang didapat, berasal dari iuran/sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Yang termasuk memiliki/menerima jaminan pensiun misalnya: Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara. Khusus untuk pegawai negeri, dana pensiun dikelola oleh PT. Taspen, sementara untuk Kementerian Pertahanan dan TNI/Polri dikelola oleh PT. Asabri