Definition
Cuti tahunan/sakit/bersalin tanpa memotong upah/ gaji?. Kompensasi yang diterima pekerja/karyawan karena cuti tahunan/sakit/bersalin antara lain gaji pokok tidak dipotong. Cuti tahunan menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2 adalah sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus dan berdasarkan pasal 84 berhak mendapatkan upah penuh. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 93, pekerja (termasuk pekerja bebas) yang istrinya melahirkan maka mendapatkan hak untuk cuti/tidak masuk kerja dan kompensasinya upah tetap dibayarkan selama dua hari kerja. Sedangkan bagi karyawan perempuan yang mengambil cuti melahirkan selama tiga bulan maka gajinya tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh.