IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2016_SAKERNAS-AUG_V01-ID_M / variable [F1]
central

National Labor Force Survey 2016, August

Indonesia, 2016
Get Microdata
Reference ID
IDN_2016_SAKERNAS-AUG_v01-ID_M
Producer(s)
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Dec 05, 2019
Last modified
Dec 05, 2019
Page views
4932
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Get Microdata
  • Data files
  • sak082016_10

Perusahaan memberikan cuti tahunan/sakit/bersalin (B5_R28F)

Data file: sak082016_10

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Decimal: 0
Width: 1
Range: 4 - 6
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Apakah perusahaan/usaha/tempat kerja (NAMA) memberikan/menyediakan?
f. Cuti tahunan/sakit/nersalin tanpa memotong upah /gaji:.........
Categories
Value Category
4 Ya
5 Tidak
6 Tidak tahu
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
Cuti tahunan/sakit/bersalin tanpa memotong upah/ gaji?. Kompensasi yang diterima pekerja/karyawan karena cuti tahunan/sakit/bersalin antara lain gaji pokok tidak dipotong. Cuti tahunan menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2 adalah sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus dan berdasarkan pasal 84 berhak mendapatkan upah penuh. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 93, pekerja (termasuk pekerja bebas) yang istrinya melahirkan maka mendapatkan hak untuk cuti/tidak masuk kerja dan kompensasinya upah tetap dibayarkan selama dua hari kerja. Sedangkan bagi karyawan perempuan yang mengambil cuti melahirkan selama tiga bulan maka gajinya tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.