Definition
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004. PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap. Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Untuk PNS termasuk berkode 1, karena SK merupakan bentuk perjanjian kerja/kontrak kerja (waktu tidak tertentu).
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Termasuk ke dalam PKWT adalah pekerja outsourcing.
3. Perjanjian lisan adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang dilakukan secara lisan. Kesepakatan mengenai jenis pekerjaan, waktu kerja, upah/gaji dan lain sebagainya hanya sebatas lisan.
4. Tidak ada perjanjian/kontrak kerja, yaitu jika tidak ada pembicaraan atau kesepakatan sama sekali diantara pekerja dan pemberi kerja mengenai jenis pekerjaan, waktu pekerjaan, upah/gaji dsb.
5. Tidak Tahu, pilihan jawaban tidak tahu dimungkinkan jika pemberi informasi bukan responden terkait