IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2016_SAKERNAS-AUG_V01-ID_M / variable [F1]
central

National Labor Force Survey 2016, August

Indonesia, 2016
Get Microdata
Reference ID
IDN_2016_SAKERNAS-AUG_v01-ID_M
Producer(s)
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Dec 05, 2019
Last modified
Dec 05, 2019
Page views
4922
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Get Microdata
  • Data files
  • sak082016_10

Memiliki perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan (B5_R29)

Data file: sak082016_10

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Decimal: 0
Width: 1
Range: 1 - 5
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Apakah (NAMA) memiliki perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan?.........
Categories
Value Category
1 Ya perjanjian kerja waktu tidak tertentu
2 Ya perjanjian kerja waktu tertentu
3 Ya , perjanjian Lisan
4 Tidak ada perjanjian/kontrak kerja
5 Tidak tahu
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004. PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap. Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Untuk PNS termasuk berkode 1, karena SK merupakan bentuk perjanjian kerja/kontrak kerja (waktu tidak tertentu).

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Termasuk ke dalam PKWT adalah pekerja outsourcing.

3. Perjanjian lisan adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang dilakukan secara lisan. Kesepakatan mengenai jenis pekerjaan, waktu kerja, upah/gaji dan lain sebagainya hanya sebatas lisan.

4. Tidak ada perjanjian/kontrak kerja, yaitu jika tidak ada pembicaraan atau kesepakatan sama sekali diantara pekerja dan pemberi kerja mengenai jenis pekerjaan, waktu pekerjaan, upah/gaji dsb.

5. Tidak Tahu, pilihan jawaban tidak tahu dimungkinkan jika pemberi informasi bukan responden terkait
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.