Definition
1. Pemerintah/negeri adalah bentuk institusi/lembaga pemerintah. Bentuk pemerintah/negeri meliputi pemerintah pusat dan daerah. Instansi/lembaga pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Instansi/lembaga pemerintah bisa berupa Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), ataupun Lembaga Negara Yudikatif (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri) dan Lembaga Legislatif (DPD, DPR, dan DPRD).
2. Lembaga/Organisasi internasional adalah organisasi yang ada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non-pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Contoh Lembaga Internasional adalah PBB beserta badan khususnya seperti: ILO, WHO, UNESCO, dan lain-lain. Contoh organisasi internasional adalah ASEAN, OKI, OPEC dsb.
3. Lembaga nonprofit/nirlaba adalah suatu organisasi yang tujuan utamanya adalah mendukung atau terlibat aktif dalam berbagai aktifitas publik tanpa berorientasi mencari keuntungan moneter atau komersil. Organisasi nirlaba mencakup berbagai bidang, antara lain lingkungan, bantuan kemanusiaan, konservasi, pendidikan, kesenian, isu-isu sosial, derma-derma, pendidikan, pelayanan kesehatan, politik, agama, riset, olahraga, dan lain-lain. Contoh : Yayasan Penderita Anak Cacat (YPAC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum, WALHI, Dompet Dhuafa, Partai Politik, dan lain-lain.
4. Lembaga profit (Perusahaan swasta, BUMN, BUMD) adalah suatu lembaga yang beroperasi untuk mencari untung/profit baik dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Perusahaan Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang seluruh modalnya milik negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 yang dianggap sebagai BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara. BUMN di Indonesia berbentuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Jawatan (Perjan).
Bentuk swasta di sini meliputi dua hal yaitu perusahaan/usaha swasta dan Instansi/lembaga Swasta.
Perusahaan/usaha swasta adalah perusahaan/usaha yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh swasta. Perusahaan swasta terdiri dari 3 jenis yaitu:
a) Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia
b) Perusahaan swasta asing, yaitu perusahaan swasta milik warga negara asing
c) Perusahaan swasta campuran (Joint Venture), yaitu perusahaan milik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. (UU No. 17 Tahun 2012). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya
a) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
b) Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
c) Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
d) Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
e) Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
6. Usaha perorangan/usaha rumah tangga merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi/rumah tangga yang menanggung risiko secara pribadi pula atau anggota rumah tangga yang bersangkutan.
Status hukum usaha perorangan biasanya tidak berbadan hukum. Pada usaha perorangan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya.
7. Rumah tangga merupakan unit terkecil dalam perekonomian. Rumah tangga dapat berperan sebagai pelaku konsumsi yang membelanjakan penghasilannya untuk membelikan barang dan jasa. Hal ini berarti rumah tangga tersebut sedang berperan selaku pelaku konsumsi sehingga institusi rumah tangga yang dimaksud di sini adalah rumah tangga yang tidak memiliki usaha.