Definition
Pencurian adalah perbuatan mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan termasuk kategori penganiayaan.
Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban.
Lainnya, adalah jenis kejahatan selain yang disebutkan di atas, misalnya penculikan, pemerasan, penipuan, pengrusakan barang dan sebagainya. Pembunuhan tidak dicatat sebagai tindak kejahatan karena pendekatan yang digunakan adalah pendekatan korban.Korban perbuatan santet, guna-guna atau jimat-jimat dalam survei ini tidak termasuk sebagai korban kejahatan.