Definition
BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang layak yang diberikan kepada setiap pekerja yang telah membayar iuran.